Thursday, April 11, 2013

Bagaimana cara mengecek Tunjangan Profesi 2013 sudah diterbitkan ?

Pertanyaan ini yang seringkali muncul dikalangan pendidik terutama penerima tunjangan profesi. Hal ini tidak salah, karena memang mereka berhak untuk mendapakan tunjangan profesi sebagaiman kewajiban yang telah dilakukan sebagai seorang pendidik. Pada tahun yang lalu, tidak begitu lama berlalu yaitu sekitar bulan oktober 2012, masing-masing sekolah telah mengirimkan satu operator dapodik untuk mengisi data-data kelembagaan seperti data siswa dan guru sehingga mekanisme pembayaran tunjangan profesi melalui data dapodik yang telah dimasukkan oleh masing-masing operator sekolah. 

Oleh karenanya, data dapodik merupakan pusat tunjangan profesi disalurkan. Karena, penerbitan SK tunjangan profesi atau SK dirjen dilakukan secara digital dan manual. Secara digital maksudnya adalah menggunakan data sistem pendidikan (Dapodik) SKTP diterbitkan oleh direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari dapodik. sedangkan secara manual adalah dinas pendidikan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data pendudukan persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid Direktorat P2TK yang terkait, meneribitkan SKTP. Untuk melihat langsung SK dirjen Tunjangan profesi secara digital silhakan klik Disini apabila server error mohon bersabar karena masih dalam proses perbaikan.

Semoga bermanfaat !!!!

No comments:

Post a Comment

Trima Kasih Telah Berkunjung ke Blog Kami