Monday, June 9, 2014

PP No 34 Tahun 2014 Tentang Kenaikan Gaji Pokok PNS

Sebagai pelayanan publik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah diubah namanya menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) adalah sebagai pelaksana negara dalam menjalankan pelayanan publik mulai dari tigkat pusat sampai daerah. Jumlahnya pun tidak sidiki, ribuan bahkan jutaan di seluruh Indoensia.  Dari tugas dan tanggung jawab besar yang telah diemban, maka pemerintah perlu menaikkan gaji PNS supaya bekerja lebih maksimal dalam menjalankan pelayanan publik di seluruh wilayah nusantara. 
Yaitu, Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keenam Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Inti dari penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut adalah menaikkan gaji PNS golongan terendah I/a menerima gaji pokok sebesar Rp. 1.402.400. Golongan II/a masa kerja paling rendah Rp. 1.816.900, golongan III/a masa kerja paling rendah Rp. 2.317.600, dan golongan IV/a masa kerja paling rendah Rp. 2.735.300. 
Peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 selengkapnya bisa di download Disni

KALENDER PENDIDIKAN 2014/2015

Akhir bulan juni sudah di depan mata. Berikutnya adalah bulan Juli sebagai bulan awal dimulainya proses pembelajaran di semester pertama. Pada pertengahan bulan juli pula pembelajaran di sekolah sudah aktif kembali. Apa yang seharusnya dilakukan oleh pendidik sebelum menghadapi semester awal tersebut? jawabannya adalah mempersiapkan perangkat pembelajaran mulai dari Silabus, RPP, Promes, Prota, dan lain-lain. Agar tujuan pemebalajaran dapat sesuai dengan terget yang direncanakan. 
Tahun ajaran 2014/2015 pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mewajibkan di semua sekolah untuk menerapakan kurikulum 2013. Untuk itu, perencanaan dan persiapan terkait dengan proses pembejaran harus dipersiapkan dengan matang. Terutama dalam hal ini dasar perencanaan dalam pembelajaran salah satunya harus mempunyai kalender pendidikan. berikut kalender pendidikan beserta hari efektif fakultatif bisa di download Disini

Thursday, May 15, 2014

Buku Kurikulum 2013 Bisa dipesan Melalui e-katolog Secara Online

E-catalog online adalah salah satu sistus penyedia pemesanan buku kurikulum seacara online. Pemerintah telah melakukan kerjasama dengan CV pemegang kontrak untuk mendistribusikan buku kurikulum di sekolah swasta mapun negeri. Pemesanan ini dilakukan oleh pihak sekolah/kepala sekolah diajukan kepada dinas kabupaten di wilayah terkait,  dan setelah itu pihak dinas Kabupaten mengirimkan pemesanan ke CV kontrak dimaksud.

Sedangkan cara pemesananya, disitus e-catalog http://e-katalog.lkpp.go.id/e-catalogue/ pilih propinsi tempat asal sekolah kemudian nama kabupaten, dilanjutkan tingkat pendidikan dan pilih kategori. Dan setelah itu cetak form hasilnya berbentuk exel, tinggal mengisikan jumlah jenis mata pelajaran jumlah buku untuk siswa dan guru, dan ynag terakhir serahkan ke dinas masing-masing. Harga dimasing buku relatif, paling mahal kisaran Rp.15.000 s/d Rp. 16.000. Contoh form pembelian setelah cetak akan menghasilkan file seperti berikut klik link Contoh Form Pembelian 

Kesulitan masuk e-katalog Klik Form beli buku