Thursday, April 11, 2013

Bagaimana cara mengecek Tunjangan Profesi 2013 sudah diterbitkan ?

Pertanyaan ini yang seringkali muncul dikalangan pendidik terutama penerima tunjangan profesi. Hal ini tidak salah, karena memang mereka berhak untuk mendapakan tunjangan profesi sebagaiman kewajiban yang telah dilakukan sebagai seorang pendidik. Pada tahun yang lalu, tidak begitu lama berlalu yaitu sekitar bulan oktober 2012, masing-masing sekolah telah mengirimkan satu operator dapodik untuk mengisi data-data kelembagaan seperti data siswa dan guru sehingga mekanisme pembayaran tunjangan profesi melalui data dapodik yang telah dimasukkan oleh masing-masing operator sekolah. 

Oleh karenanya, data dapodik merupakan pusat tunjangan profesi disalurkan. Karena, penerbitan SK tunjangan profesi atau SK dirjen dilakukan secara digital dan manual. Secara digital maksudnya adalah menggunakan data sistem pendidikan (Dapodik) SKTP diterbitkan oleh direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari dapodik. sedangkan secara manual adalah dinas pendidikan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data pendudukan persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid Direktorat P2TK yang terkait, meneribitkan SKTP. Untuk melihat langsung SK dirjen Tunjangan profesi secara digital silhakan klik Disini apabila server error mohon bersabar karena masih dalam proses perbaikan.

Semoga bermanfaat !!!!

Tunjangan Profesi Pendidik Tahun 2013 sudah Bisa Dicairkan

Tunjangan profesi pendidik kuota 2007 s/d 2011 saat ini bisa dibilang menggemberikan. Pasalnya, proses pencairan hanya menunggu SK Dirjen sertifikasi 2013. Khusus untuk yang sudah pernah menerima tunjangan profesi sebelumnya, bisa langsung cek direkening masing-masing guru karena sebagaimana yang disampaikan oleh menteri pendidikan bahwa tunjangan profesi langsung dicairkan melalui masing-masing rekening guru. akan tetapi, dengan persyarakatan data didapodik harus valid terlebih dahulu. Sedangkan untuk kuota sertifikasi 2012, masih menunggu SK cetaknya diterima. Kemudian masih mengurus rekening bank sesuai bank yang ditunjuk. Tunjangan profesi 2013 ini akan disalurkan setiap triwulan. Untuk triwulan I (januari-Maret) dan paling lambat akan disalurkan 9-19 April 2013 mendatang