Sunday, May 11, 2014

Linierisasi Ijazah untuk sertifikat pendidik dan kenaikan pangkat

Peraturan Pemerintah adalah pengganti undang-undang yang mengatur secara teknis tentang pelaksanaan, karena dalam undang-undang hanya memuat materi yang bersifat umum. Sertifikat pendidik adalah pengakuan bagi guru atas profesi yang digelutinya beserta hak yang melekat padanya sehinggga disebut sebagai guru profesional.

Di banyak tempat muncul keresahan para guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik atau dalam hal kenaikan pangkat terkendala karena sertifikat pendidik dengan ijazah yang dimiliki dianggap tidak linier, padahal pernyatan itu tidak benar. Sehingga guru harus melanjutkan kembali kuliah S1 maupun S2 yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya.  

Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 dan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar pendidikan harus dibaca secara utuh. Dalam PP tersebut mengatur tentang persyaratan kualifikasi akademik minimim diploma empat (D-IV) atau sarjana S1 (untuk pendidikan PAUD). Selebihnya penjelasanya sebagai berikut :
Lanjutan file silahkan didownload untuk dibaca-baca di link berikut File halaman 2
File Halaman 3

No comments:

Post a Comment

Trima Kasih Telah Berkunjung ke Blog Kami